JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan IDX Industrial Classification atau IDX-IC sejak hari senin lalu. Dengan klasifikasi industri, artinya menggantikan yang lama yakni Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang sudah digunakan sejak tahun 1996.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, implementasi IDX-IC ini dikembangkan untuk menjawab perkembangan perekonomian Indonesia. Karena makin berkembang, maka semakin banyak juga jenis industri dari perusahaan yang tercatat di bursa.
Baca juga: Uang Panas untuk Trading Saham, Apa Itu?
“Implementasi IDX IC merupakan klasifikasi perusahaan baru untuk perusahaan tercatat yang dikembangkan untuk menjawab perkembangan perekonomian Indonesia yang sekarang banyak sekali tumbuh industri-industri baru,” ujarnya dalam acara market review IDX-Channel, Rabu (27/1/2021).
Menurut Denny, ada beberapa perbedaan antara IDX-IC dan JASICA. Misalnya adalah dari sisi prinsip yang sudah sangat berbeda karena IDX-IC menggunakan prinsip eksposur pasar dan JASICA menggunakan aktivitas ekonomi atau kegiatan yang dilakukan.
Baca juga: 10 Indeks Sektoral Penopang IHSG Bakal Berubah, Ini Gantinya
“Kalau untuk perbedaannya dari prinsipnya dahulu prinsipnya sangat berbeda. Kalau JASICA mengacu prinsip kegiatan yang dilakukan. Misalkan yang pertambangan itu kegiatan menambang. Kalau IDX-IC itu kita menggunakan eksposur pasar,” jelasnya.