JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan atas harga saham PT Bank BRIsyariah Tbk. Kenaikan saham dengan kode emiten BRIS termasuk kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Baca Juga: RUPSLB, BRIS Bahas Konsep hingga Susunan Direksi Bank Syariah Indonesia
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Okezone, Rabu (13/1/2021).
Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah informasi tanggal 6 Januari 2021 yang dipublikasikan melalui website PT BEI terkait penjelasan atas permintaan penjelasan bursa dan laporan informasi atau fakta material perubahan Anggaran Dasar PT Bank BRIsyariah Tbk.
Terjadinya UMA atas saham atas saham BRIS tersebut, perlu disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.