JAKARTA - PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu hasil RUPSLB, menetapkan Direksi dan Komisaris untuk jangka waktu lima tahun mendatang.
"Menyetujui penunjukkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang baru untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung efektif sejak ditutupnya rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kelima yang diselenggarakan setelah penunjukan tersebut, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Okezone, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Garudafood Akuisisi KEJU, 825 Juta Saham Diambil Alih
Dengan adanya keputusan tersebut, memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap Direktur Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara rapat.
"Termasuk untuk menyatakan kembali keputusan‐keputusan rapat ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan," tutupnya.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Sembuh dari Covid-19, Ini Buktinya
Berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan hasil RUPSLB:
Direksi:
Direktur Utama: Paulus Tedjosutikno
Direktur: Tan Ting Luen
Direktur: Gabriele Isacco Tironi
Direktur: Peter Wiradjaja
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Hartono Atmadja
Komisaris: Atiff Ibrahim Gill
Komisaris Independen: Doktorandus Herbudianto
(fbn)