JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT PP Properti Tbk (PPRO) terkait peningkatan harga saham perseroan yang berada di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA). Berdasarkan data, harga saham PPRO melonjak dan terkena auto reject atas (ARA) dengan kenaikan 30% menjadi Rp94 per saham pada akhir perdagangan sesi pertama, selasa lalu.
Baca Juga: RUPSLB, PP Properti Ganti Dirut dan Komut
Padahal sebelumnya, harga saham PPRO merosot akibat sentimen skandal Jiwasraya. Asuransi pelat merah itu sebelumnya mengoleksi beberapa saham BUMN seperti PPRO dan PT Semen Baturaja Tbk dengan porsi di atas 5%. Oleh karena itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) minta penjelasan dari perseroan terkait peningkatan saham tersebut.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PPRO yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal," bunyi pengumuman tersebut, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (27/11/2020).
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 24 November 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham PPRO tersebut, BEI meminta perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," bunyi pengumuman tersebut.