JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) menetapkan perubahan waktu pelaporan transaksi efek yang mulai berlaku efektif pada hari Senin 16 November 2020.
Dengan demikian pelaporan transaksi efek berubah menjadi Senin-Jumat 09.30-17.00 dari sebelumnya Senin-Jumat 09.30-16.30.
Baca Juga: Transaksi Harian BEI Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Hal ini menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 3 November 2020 perihal Normalisasi Waktu Pelaporan di PLTE. Demikian seperti dikutip keterangan resmi BEI, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Selain itu sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia perihal “Dorong Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) BI Tetapkan Jadwal Baru Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Jelang Akhir Tahun.
(dni)