JAKARTA - Perusahaan diminta untuk melakukan go public. Hal ini dikarenakan ada beberapa alasan.
Direktur BRI Danareksa Sekuritas Boumediene Sihombing mengatakan, alasan Pertama, dapat meningkatkan nilai perusahaan tersebut. Menurut dia, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maka setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan.
Baca juga: Airbnb Lanjutkan IPO meski Babak Belur Dihantam Corona
"Kedua, menumbuhkan loyalitas karyawan. Saham yang diperdagangkan di masyarakat dapat digunakan sebagai insentif untuk memberikan kompensasi kepada manajemen atau karyawan melalui skema Employee Stock Allocation (ESA) atau Management and Employee Stock Option Program (MESOP)," ujar Boumediene saat webinar, Jakarta,
Ketiga, dapat insentif pajak. Melalui Perppu No.1 Tahun 2020, tarif PPh Badan kepada Perusahaan yang go public akan turun menjadi 19% pada tahun 2020 dan 2021, selanjutnya di tahun 2022 akan turun lagi menjadi 17%.
Baca juga: Melantai di BEI, Sunindo Adipersada Bidik Pasar Global Mainan Anak
Keempat, meningkatkan market awareness. Meningkatkan citra perusahaan di mata publik sehinga akan lebih kompetitif.
"Serta kelima, meningkatkan GCG. Karena persyaratan transparansi dan akuntabilitas kepada investor minoritas, IPO memberikan transformasi menuju peningkatan GCG," ujarnya.
(rzy)