JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengizinkan PT Magenta Kapital Sekuritas untuk melakukan transaksi di pasar saham.
Suspensi ini dilakukan perseroan terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 19 Maret 2020.
Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham Meta Epsi Menanjak 4,9%
"PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur BEI Laksono W Widodo dan Direktur BEI Kristian S Manullang, Kamis (19/3/2020).
Berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diketahui bahwa nilai MKBD sekuritas tersebut tidak memenuhi syarat minimum yang dipersyaratkan.
Baca juga: Belum Bayar Denda, Suspensi 7 Saham Ini Diperpanjang
PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia didirikan dengan nama PT Surabaya Arthaselaras pada tahun 1989. Selanjutnya perusahaan beberapa kali mengalami perubahan nama menjadi PT e-Capital Securities (2001), PT Emco Securities (2011), PT Magenta Kapital Indonesia (2012) dan terakhir PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia (2017).
(rzy)