JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memfokuskan pengembangan empat produk baru di tahun 2020. Keempat produk itu adalah Exchange Traded Fund (ETF), Structured Warrant, IDX30 Futures, dan Single Stock Futures. BEI siap melakukan sosialisasi untuk mengenalkan produk-produk baru ini kepada masyarakat dalam rangka penetrasi pasar yang luas.
Baca Juga: Investor Asing Jual Bersih Saham Rp40,7 Miliar Selama Sepekan
Produk ETF merupakan produk investasi yang dapat dijadikan alternatif bagi investor yang memiliki profil risiko low-to medium. Produk ini merupakan reksa dana yang terdiversifikasi dengan baik dan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. ETF memiliki kemiripan dengan produk reksa dana, namun dengan kelebihan, dapat ditransaksikan di BEI sehingga produk ini lebih efisien, transparan, dan fleksibel. Hal ini dikarenakan produk ETF diperdagangkan selama jam perdagangan bursa, dan nilai indikasi (NAV) dapat dipantau secara real-time.
Sedangkan Structured Warrant dan produk Futures (kontrak berjangka) merupakan produk leverage, yang memungkinkan investor dengan modal yang cenderung lebih kecil untuk dapat memiliki potensi keuntungan dan kerugian yang sama seperti saat investor berinvestasi pada efek underlying-nya. Walaupun sama-sama sebagai produk leverage, Structured Warrant dan produk Futures (kontrak berjangka) memiliki mekanisme perdagangan yang berbeda.
Baca Juga: Dana Perlindungan Investor Pasar Modal
Structured Warrant (SW) memiliki karakteristik dan mekanisme perdagangan yang kurang lebih sama dengan company warrant, yaitu memberikan hak pada investor untuk menjual atau membeli underlying securities pada waktu tertentu sebelum atau saat jatuh tempo pada harga yang telah ditetapkan dan dapat diperdagangkan di BEI sampai tanggal jatuh temponya. Berbeda dengan company warrant, SW diterbitkan oleh pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan underlying securities yang pada umumnya adalah perusahaan efek, institusi finansial atau investment bank. SW dapat diterbitkan dengan beberapa pilihan underlying securities seperti saham atau Indeks Efek yang tercatat di BEI.
Investor SW memiliki potensi keuntungan yang tidak terbatas. Potensi keuntungan tersebut akan diperoleh investor tergantung dari pergerakan harga underlying securities. Sedangkan maksimum potensi kerugian hanya sebatas harga SW. Adanya kewajiban Liquidity Provider untuk menjadi stand by buyer dan seller dengan memberikan kuotasi membuat SW menjadi produk yang likuid.