Suspensi atas perdagangan saham Sky Energy Indonesia dilakukan di pasar reguler. Tidak hanya itu, suspensi juga dilakukan di pasar tunai.
BEI berharap, dalam suspensi ini para investor dapat menggunakan waktu sebaik-baiknya. Diharapkan pelaku pasar tersebut mempertimbangkan untuk mengambil keputusan investasinya di saham ini.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulisnya.
Keterangan tertulis ini ditandatangani oleh Kadiv. Pengawasan Transaksi dan P. H Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan.
(dni)